Standar Pelayanan Publik SDN 1 Kracak
SD Negeri 1 Kracak sebagai bagian dari instansi pemerintah yang berkewajiban melayani kepentingan masyarakat terutama dalam bidang Pendidikan, telah menetapkan standar pelayanan publik. Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat jika ingin mengurus kepentingan di SD Negeri 1 Kracak.
- Penerimaan Murid Baru.
Persyaratan
a. Formulir Pendaftaran
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Fotocopy Ijazah TK/BA
d. Fotocopy KTP Orangtua - Rekomendasi Mutasi
Mutasi Masuk
Persyaratan:
a. Surat rekomendasi pindah dari sekolah asal
b. Buku rapor
Mutasi Keluar
Persyaratan:
-Surat permohonan pindah dari orang tua/wali - Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak
Persyaratan :
a. Surat kehilangan dari kepolisian
b. FC ijazah
c. FC rapor - Legalisasi STTB/Ijazah
Persyaratan:
a. Ijazah/STTB asli
b. FC Ijazah/STTB - Surat Keterangan Penulisan Ijazah
Persyaratan:
a. Ijazah asli
b. Akta lahir - Surat Keterangan Peserta Didik Aktif
Persyaratan :
- Rapor Murid - Pengajuan sertifikat/Piagam Penghargaan
Persyaratan :
a. Proposal Kegiatan
b. Rincian penerbitan sertifikat - Pengambilan Rapor Peserta Didik
Persyaratan:
-Kartu identitas pengambil - Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar
Persyaratan:
a. FC KK
b. FC KTP orang tua/wali
c. Kartu Penanda Kesejahteraan jika memiliki (KKS/KPS)
d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan (bagi yg tidak memiliki KKS/KPS)
e. Surat Keterangan terdaftar di data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial. - Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SD Negeri 1 Kracak - Pendampingan Dan Fasilitasi Kegiatan Ekstrakurikuler
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SDN 1 Kracak - Bimbingan Dan Konseling Peserta Didik
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SD Negeri 1 Kracak. - Permohonan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
Persyaratan:
a. Terdaftar sebagai Siswa SDN 1 Kracak
b. Dokumen data diri (Akta/KK/KTA) - Pengajuan Aktivasi Data Pokok Pendidikan
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SDN 1 Kracak - Pelayanan Kesehatan Sekolah Bagi Peserta Didik
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SDN 1 Kracak - Permohonan Magang/PKL
Persyaratan:
- Surat permohonan/surat izin pelaksanaan kegiatan dari instansi pemohon - Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan di Satuan Pendidikan
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SDN 1 Kracak - Pencetakan Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Persyaratan:
-Terdaftar sebagai siswa SDN 1 Kracak - Penanganan Pengaduan
Persyaratan:
- Kartu identitas diri (KTP/SIM)
Prosedur yang harus dilakukan adalah pemohon pelayanan langsung data ke ruang kantor untuk menemui petugas/guru piket. Jika guru sedang mengajar dikelas dan atau kepala sekolah tidak ada ditempat, pemohon menunggu sampai ada petugas/guru yang dapat melayani.
Jika ada guru piket yang tidak sedang mengajar dan kepala sekolah ada di tempat pelayanan akan dilaksanakan 10 menit sampai 1 jam.
Segala keperluan pengajuan pelayanan tidak dipungut biaya.
Jika terdapat ketidakpuasan dalam pelayanan dapat melakukan pengaduan ke :
a. Alamat kantor RT 03 RW 01 Desa Kracak Kec. Ajibarang
b. Kotak saran
c. Telp. (0281) 571171
d. kanal Lapak Aduan Banyumas: 08112626116 (Whatsapp, chat only) Lapakaduanbms (Instagram)
